Selasa, 23 Juli 2013

Home » , , , » 5 Bulan Penjara untuk Nurmaluddin

5 Bulan Penjara untuk Nurmaluddin


News-Madura, Pamekasan. Maka, dibenarkan oleh hukum jika proses persidangan dilanjutkan. Memang terdakwa menerima dengan tuntutan JPU,” tegas Ketua Majelis Hakim Moh. Muchlis kepada Jawa Pos Radar Madura, kemarin. Dari pantauan Jawa Pos RadarMadura, setelah sidang dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Moh. Muchlis langsung dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan M. Syafii yang bertindak sebagai JPU langsung membacakan tuntutannya.  Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Nurmaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu sesuai dengan dakwaan yang menilai Nurmaluddin melakukan pengancaman kepada Sukma Firdaus terkait pemberitaan di Jawa Pos Radar Madura.
Untuk itulah, JPU menuntut Nurmaluddin dengan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, Nurmaluddin menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya sebagai tindakan refl eks mengingat dirinya dirugikan dalam konteks pemberitaan sebagaimana ditulis oleh Sukma Firdaus.
Setelah pembacaan tuntutan, tak lama kemudian majelis hakim langsung membacakan vonis untuk Nurmaluddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan JPU. Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nurmaluddin lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Versi majelis hakim, ada banyak yang meringankan bagi terdakwa. Selain tidak pernah dihukum, kasus yang dialami sudah ada mediasi oleh Dewan Pers, dan para pihak saling memaafkan. Selain itu, korban juga telah mencabut berkas dari polres. ”Putusan hakim sudah fi nal karena JPU maupun terdakwa telah menerima.
Konsekuensi vonis itu, Nurmaluddin tidak akan ditahan. Hanya saja, selama sepuluh bulan ke depan tidak boleh mengerjakan tindakan pidana yang dapat dihukum,” jelasnya. Ditegaskan, jika dalam sepuluh bulan ke depan ternyata Nurmaluddin tidak melakukan tindak pidana itu, lima bulan penjara yang telah dijatuhkan tidak perlu dijalani. Karena para pihak sudah menerima, maka otomatis putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
Sementara itu, atas putusan majelis hakim, JPU langsung menyatakan menerima. ”Jadi, karena putusan sudah lebih dari 2/3 tuntutan, maka tidak ada kewajiban bagi JPU untuk melakukan upaya hukum atas putusan hakim itu,” kata Moh. Syafi i.   Seperti diketahui, Nurmaluddin dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Sukma Firdaus terkait kasus dugaan pengancaman.
Tindakan Nurmaluddin sebagai respons atas berita yang diyakini menyudutkannya terkait dugaan pungutan gaji untuk para karyawan Kemenag. Setelah pemberitaan itu, Nurmaluddin  mendatangi Kantor Biro Jawa Pos Radar Madura Pamekasan untuk menemui Sukma Firdaus. Saat itulah dugaan pengancaman itu terjadi dan dialami wartawan alumni UIN Jogjakarta itu. Atas dasar itulah Sukma Firdaus lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan.
Sumber: Radar madura
Share this article :

Posting Komentar