Selasa, 23 Juli 2013

Home » , , » Izin Reklamasi Pantai Bermasalah ?

Izin Reklamasi Pantai Bermasalah ?

News-Madura, Bangkalan. Izin reklamasi pantai yang dilakukan PT Warako Utama di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan terus menuai sorotan. Kemarin (22/7), Komisi A dan C DPRD Bangkalan memanggil sejumlah instansi yang terkait dengan proses pengeluaran izin reklamasi pantai dan sertifi kat hak guna bangunan (HGB). PT Warako Utama serta PT Adiluhung hadir  dalam rapat koordinasi (rakor) tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Rizal Morris mengaku, proses izin sudah sesuai prosedur. Sebelum mendapat izin reklamasi, PT Warako Utama telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. ”Setiap izin reklamasi harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan,” ujarnya. Sementara Kepala BPN Bangkalan Winarto mengungkapkan, bahwa izin reklamasi pantai berasal dari kepala desa.
Dari HGB seluas 5,6 hektare yang diusulkan, yang memenuhi syarat secara fi sik hanya 1,6 hektare dan BPN memastikan lokasi tersebut merupakan reklamasi atau hak garap. ”Dilihat dari citra satelit, itu merupakan reklamasi dan yang memenuhi syarat secara fi sik hanya 1,6 hektare,” terangnya. Sementara Direktur PT Warako Utama Komang Kurniarto me ngatakan, dalam pengurusan izin, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Proses izin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Komang. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syafi uddin Asmoro, meminta pemkab untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin. Utamanya, izin reklamasi pantai. Syafi uddin Asmoro juga memperjelas bahwa pemkab belum melakukan uji kelayakan reklamasi pantai. ”Kok gampang banget sih mengeluarkan izin. Tolong diingat, ketika melakukan uji kelayakan harus benarbenar mendatangkan ahlinya,” pungkasnya.
Sumber: Radar Madura
Share this article :

Posting Komentar