Selasa, 02 Juli 2013

Home » , , » Izin Rumah Sakit Larasati Kembali Dipertanyakan DPRD Pamekasan

Izin Rumah Sakit Larasati Kembali Dipertanyakan DPRD Pamekasan

News-Madura. Pamekasan. Komisi D DPRD Pamekasan akan melakukan penelitian kembali tentang izin operasional Rumah Sakit Larasati yang terletak di Jalan Mandilaras No.74, Kelurahan Gladakanyar, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Juhaini mengatakan, belum mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang penerbitan izin operasional rumah sakit itu. Ia mengatakan, dalam sidak yang dilakukan komisi D sebelumnya, rumah sakit milik pejabat publik di Pamekasan tersebut memang belum mengantongi izin.
“Makanya kami akan melakukan penelitian lagi, mempertanyakan kembali kepada pemilik rumah sakit itu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan,” kata Juhaini kepada wartawan, Selasa (2/7/2013).
Juhaini mengemukakan hal ini menanggapi pertanyaan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa Pamekasan yang sebelumnya berunjuk rasa menuntut agar pemkab bertindak tegas menyikapi keberadaan rumah sakit itu yang diketahui belum mengantongi izin operasional.
Rumah Sakit Larasati ini merupakan rumah sakit swasta milik Direktur RSD Dr Martodiwirdjo Pamekasan, dr Iri Agus Subaidi.
Sebelumnya sejumlah aktivis LSM dan mahasiswa Pamekasan sempat berunjuk rasa memprotes penerbitan izin operasional rumah sakit itu. Gerakan para aktivis mahasiswa dan LSM di Pamekasan ini digelar, setelah menerima keluhan dari sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit itu, bahwa mereka tidak dimintai persetujuan pembangunan rumah sakit.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap pembangunan jenis izin usaha, harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar untuk mendapatkan izin lingkungan atau HO.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Juhaini, protes atas izin operasional Rumah Sakit milik dr Iri Agus Subaidi itu sebenarnya telah disampaikan aktivis LSM dan mahasiswa Pamekasan sejak tahun 2011.
Ketika itu lembaga legislatif langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit itu, dan memang pihak rumah sakit tidak bisa menunjukkan izin operasionalnya. Saat itu Humas Rumah Sakit Larasi Hasbullah beralasan izin operasional Rumah Sakit Larasati masih dipegang Dinas Kesehatan Pamekasan.
Akan tetapi Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Baey sendiri justru mengaku tidak mengetahui adanya izin operasi rumah sakit milik dr Iri Agus Subaidi tersebut dengan alasan yang bersangkutan baru menjabat sebagai Kepala Dinkes.
Belakangan, Ismail kepada sejumlah media mengakui bahwa Rumah Sakit Larasati itu memang tidak mengantongi izin operasional.
Selain Rumah Sakit Larasati, katanya ketika itu, pusat pengobatan lainnya yang juga tidak mengantongi izin operasional ialah Rumah Sakit As-Syifa dan klinik Aisyiah.
“Rumah sakit itu merupakan rumah sakit khusus. Di mana untuk Larasati hanya bisa melayani ObsGyn (Kandungan), dan As-Syifa untuk Bedah. Nah, untuk klinik Aisyiah, di sana hanya sebagai klinik pelayanan kesehatan rawat inap,” kata Ismail.
Izin operasional Rumah Sakit Larasati, As-Syifa dan Klinik Aisyiah, kata Ismail Bey saat itu, tidak sesuai dengan praktik operasional di lapangan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia mencontohkan, seperti, Rumah Sakit As-Syifa tetap menerima pasien non bedah dan Klinik Aisyiah menerima operasi caesar bagi pasiennya, serta Rumah Sakit Larasati menerima pasien di luar pasien kandungan.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Juhaini, saat DPRD Pamekasan melakukan sidak, pihak rumah sakit berjanji akan secepatnya mengurus izin operasional, sesuai pola operasional di rumah sakit itu.
“Saat ini kami belum mengetahui karena memang belum melakukan klarifikasi lanjutan dan pihak Rumah Sakit maupun Dinkes belum menyampaikan laporan kepada kami, terkait keberadaan rumah sakit itu apakah sudah mengantongi izin atau belum,” katanya menjelaskan. (Media Madura)
Share this article :

Posting Komentar