Jumat, 02 Agustus 2013

Home » , » Kader Jufri Akhirnya Minta Maaf

Kader Jufri Akhirnya Minta Maaf


News-Madura, Bangkalan. Proses hukum atas kasus penyerangan kantor pusat Jawa Pos Radar Madura (JPRM) yang disertai kekerasan usai sudah. Kemarin (31/1), Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa Moh. Jufri. Dalam persidangan, pria yang menjabat Kades Langkap tersebut secara langsung meminta maaf kepada saksi korban Hariyanto.
Sikap Jufri tersebut disambut terbuka oleh Haryanto. Pemandangan akrab antara Haryanto dan Jufri mencairkan suasana sidang yang sebelumnya tampak tegang. Maklum, sejumlah kerabat terdakwa tampak hadir dan memenuhi ruang persidangan. Kedewasaan Jufri untuk meminta maaf kepada awak media Jawa Pos Radar Madura tersebut bermula saat hakim ketua, Lia Herawati menyampaikan pertanyaan kepada Jufri.
Saat itu, hakim ketua menanyakan apakah pihak terdakwa ingin meminta maaf kepada korban atau tidak. Pertanyaan tersebut langsung diiyakan. Tak hanya itu, Jufri juga langsung beranjak dari kursinya dan menyodorkan tangannya untuk meminta maaf. Suasana sidang yang tegang pun mencair. Pengunjung sidang pun langsung tersenyummelihat keduanya berjabatan tangan. ”Kalau saya secara pribadi sudah memaafkan terdakwa sejak awal,” ucap Haryanto yang saat ini menjabat sebagai redaktur di JPRM.
Meski sudah memaafkan, Haryanto tidak mengubah keterangannya sebagaimana dalam laporannya kepada pihak penyidik. Yakni, dirinya  mengaku dipukul oleh terdakwa pada bagian belakang kepala sebelah kanan. Dalam sidang tersebut, pasal yang dijeratkan kepada terdakwa adalah Pasal 352 KUHP sebagaimana ditetapkan oleh pihak penyidik kepolisian. Dengan dakwaan tersebut, kemarin Jufri divonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Sebelum putusan diberikan sebenarnya pihak pengacara terdakwa sempat menanyakan kepada korban, apakah korban akan mencabut tuntutannya. Namun saat itu, Haryanto tidak memberikan jawaban karena bukan menjadi kewenangannya. ”Saya hanya staf. Hal itu menjadi kewenangan pihak perusahaan Jawa Pos Radar Madura,” tegasnya.
Sementara itu, usai persidangan pihak terdakwa tidak bisa dimintai konfi rmasi. Pengacara terdakwa, Adjiz Gunawan Wibowo memilih bungkam saat dikonfi rmasi koran ini. ”Belum bisa menjelaskan Mas,” ujarnya saat ditanya tanggapannya terkait vonis yang diputuskan oleh hakim. Adjiz pun menuju mobilnya yang diparkir depan PN. 
Share this article :

Posting Komentar