Popular Posts

Random Post

Visitors

Selasa, 23 Juli 2013

Karena Beban Ekonomi, Keluarga ini Nekat 'Berikan' Anaknya pada Orang Lain

News-Madura, Pamekasan. Orang tua mana yang tega terpisah jauh dengan anak-anaknya? Namun, apa pun pasti dilakukan orang tua demi kelanjutan hidup buah hatinya. Termasuk memberikan anaknya kepada orang lain. Hal itulah yang terjadi pada Suryati, 44, salah satu keluarga miskin (gakin) di Kota Pamekasan.
DI balik keasrian wajah Kota Pamekasan, ternyata menyimpan kisah pilu keluarga kurang mampu. Terletak di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker, sebuah keluarga terpaksa harus memberikan dua anaknya kepada orang lain. Alasannya, impitan ekonomi membuat keluarga tersebut tak mampu membiayai hidup anak-anaknya. Adalah pasangan suami istri (pasutri) Sumarto, 64, dan Suryati.
Pasutri ini memiliki lima anak, yakni Ribut Kurniawan 24, Rido Deniawan 22, Rita Farinda 18, Rini Falinda 14, dan terakhir Riskina Fatima, 7. Dari lima anaknya itu, Rita Farinda dan Rini Falinda diserahkan kepada orang di Jakarta yang tak lain masih ada hubungan kerabat. ”Rasanya berat ketika buah hati harus diserahkan kepada orang lain. Apalagi jaraknya sangat jauh. Kadang hati ini menangis saat ingat mereka,” tutur Suryati yang mengaku sudah tidak mampu menghidupi anak-anaknya.
Saat ditemui, Suryati sedang berada di rumahnya di Jalan Cokroatmojo Pamekasan. Untuk menemukan rumah Suryati tidaklah sulit. Sebab, dibanding dengan rumah-rumah di sekitarnya, rumah gakin ini sangat mencolok. Selain ukurannya yang lebih kecil, dinding rumah yang terbuat dari gedek membuat rumah Suryati mudah dikenali. Rumah yang tidak layak huni itu menjadi saksi sejarah ketika keduanya harus memperjuangkan hidup di tengah impitan ekonomi.
Suryati menuturkan, suaminya tidak bisa berbuat banyak ketika dinyatakan menderita penyakit komplikasi sejak 8 tahun lalu. Mulai dari kencing manis, paru-paru, dan darah tinggi. Kondisi tersebut membuat suami Suryati hanya bisa tergolek lemah di atas tempat tidur. Keadaan itulah yang memaksa Suryati harus menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan segala keterbatasan, dia pun mencara nafkah sebagai pekerja serabutan.”Sejak bapak sakit-sakitan, saya yang mencari uang sendiri Mas,” ujarnya. Saking beratnya beban, Suryati terpaksa memberikan dua anaknya kepada kerabatnya. Bahkan, deritanya tak cukup di situ. Riskina Fatimah, anak bungsunya, harus menderita cacat sejak lahir. Menurut dia, cacat yang dialami anaknya disebabkan kecelakaan saat dirinya mengandung.
Ketika mengandung anak yang kelima, saya kecelakaan hingga pendarahan,” ungkap Suryati kepada Jawa Pos Radar Madura. Menginjak usia kandungan 7 bulan, Suryati harus melahirkan. Dengan usia kandungan itu, bayi yang dilahirkan hanya memiliki berat badan 1 kilogram. ”Saya terkejut melihat berat anak saya yang hanya 1 kilogram. Saat itu saya semakin bingung akan biaya persalinan dan biaya hidup anak serta suami,” kenang perempuan paro baya itu. Dengan mata berkaca-kaca, Suryati kembali melanjutkan kisah anak bungsunya.
Menurutnya, hingga beranjak remaja, kakinya masih saja lemah dan tak bisa berjalan. ”Ingin bagaimana lagi Mas, ini sudah takdir saya mempunyai anak cacat fi sik,” ucapnya. Kepada Jawa Pos Radar Madura Suryati mengaku harus berjuang lebih keras lagi. Sebab, Riskina Fatimah kini bersekolah di salah satu SDN di Parteker. ”Percuma banyak mengeluh Mas, saat ini berbuat semampunya itu lebih baik, walaupun terkadang harus ngutang ketika kondisi sangat mendesak,” pungkasnya
Sumber: Radar Madura

Taman Tua Banyak di Kunjungi Warga

News-Madura, Sumenep. Banyak sekali tempat peninggalan sejarah yang masih dimanfaatkan penduduk setempat sampai saat ini. Salah satunya adalah taman pemandian tua yang terletak di Dusun Panggung, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Sapudi. Sampai saat ini sumber mata air yang dibuat taman ini mampu memenuhi kebutuhan warga sekitar. Taman ini diperkirakan sudah ada sejak masa kehidupan Adi Rasa di Pulau Sapudi, tepatnya tahun 1250 Masehi.
Bahkan warga meyakini taman ini tempat Adi Rasa atau dikenal dengan Sunan Wirokromo untuk mandi. Karena itu, bagi warga sekitar sumber ini sangat bermakna, terutama sejarah keberadaannya. Sampai saat ini taman mampu memenuhi kebutuhan warga setempat. Terutama untuk mandi, termasuk kebutuhan rumah tangga. Maka tak heran, banyak pompa air di lokasi itu agar air tersalur ke rumah-rumah warga.
Rasyid, 48, warga setempatmengaku lebih memilih datang  ke taman daripada mandi di rumahnya sendiri. Padahal, air di rumahnya sudah tercukupi. Namun, dia mengaku lebih terasa segar mandi di taman langsung. ”Meski air di rumah tidak kurang dan airnya pun mengalir dari sini, saya lebih suka mandi di sini. Badan terasa lebih segar kalau mandi di taman Mas,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Madura.
”Taman kuno ini sudah ada sejak Sunan Belingi Mas. Sampai sekarang sumbernya masih besar. Meskipun musim kemarau tidak pernah mati,” tandasnya. Berdasar informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Madura, taman ini sudah berubah bentuk dari bentuk semula. Sebelumnya taman berdinding batu gunung. Karena termakan usia, dinding pun ambruk. Namun warga setempat sumbangan memperbaikinya untuk mempertahankan sebagai situs sejarah.
Taman ini merupakan kebutuhan warga sekitar, sehingga perubahan bentuk hanya terjadi pada dinding. Sementara batu dasarnya masih murni. Air pun sangat bersih dan jernih, meski tidak sedikit orang yang mandi di lokasi ini. Konon taman ini ada dua macam, yakni taman laki-laki dan taman perempuan. Letak kedua taman bersebelahan. Namun karena kondisi taman perempuan tak terawat, warga memakai taman laki-laki untuk kebutuhan rumah tangga. Nah, di taman itulah puluhan pompa air menyedot air untuk dialirkan ke rumah warga.
Sumber: Radar Madura

PNS Pengepul Togel Ditangkap

News-Madura, Sampang. Karena tertangkap basah mengepul togel, Subhan Suradi, 37, warga Dusun Raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong ditangkap polisi. Staf UPTD Pendidikan Kecamatan Torjun ini, disergap polisi di rumahnya, kemarin (23/7). Tersangka dikabarkan menerima pembelian togel melalui layanan short message service (SMS) dan telepon.
Setelah direkapitulasi di notebook, orderan togel dikirim ke bandar melalui internet. Sekitar pukul 15.00, tersangka sudah bisa melihat nomor togel yang keluar. Tersangka ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sampang saat asyik merekap nomor togel. ”Saya kirim nomor togel dan uangnya ke Hoki saya atas nama Arif Suyono. Dalam empat hari, kadang saya transfer uang sebesar Rp 2 juta.
Tapi kalau Sabtu dan Minggu libur,” terangnya. Tim resmob berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti notebook merek Lenovo plus modemnya, delapan lembar slip pengiriman uang dari bank, satu handphone merek Nexian, dua buah kalkulator, buku rekapan togel dan uang sejumlah Rp 45 ribu. 
Sumber : Radar Madura

Sekolah Swasta-Negeri Sampang Terima DAK

News-Madura, Sampang. Disdik Sampang mensosialisasikan pelaksanaan program dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan TA 2013. Kemarin (23/7), sebanyak 417 sekolah negeri dan swasta mendapat kucuran dana DAK. Program ini merupakan salah satu penunjang untuk kemajuan pendidikan. Plt Kepala Disdik Sampang Sumadi menyatakan, masih banyak sekolah di Sampang yang membutuhkan perbaikan. Termasuk, tambahan ruang belajar.
Program DAK ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembangunan gedung sekolah. ”Sekolah yang sudah rusak dan tak layak huni itu akan kita benahi. Meski tidak semua sekolah rusak mendapatkan dana, tapi ini akan sangat mengurangi banyaknya sekolah yang perlu dibenahi. Program ini kan per tahun, jadi harus bergiliran. Artinya, yang tidak mendapatkan tahun ini akan diusulkan tahun depan,” terang Sumadi.
Menurut Sumadi, program DAK selama ini sangat membantu pembangunan pendidikan di Sampang. Pihaknya berharap sekolah penerima menggunakan dana dengan baik. Kabid Kebijakan dan Pembiayaan Disdik Sampang HM. Jupri Riyadi menyatakan, program tersebut akan dimulai 1 Agustus mendatang. Pengerjaan program tersebut dibatasi hingga tiga bulan atau sampai akhir Oktober. Apabila melewati masa tersebut,  disdik akan melakukan pembinaan.
”Kriteria sekolah yang mendapatkan program DAK itu melalui hasil survei tim perwakilan dari dinas pendidikan, dewan pendidikan dan PU Cipta Karya. Tim inilah yang menentukan sekolah mana saja yang layak menerima bantuan,” terang Jupri Riyadi. Dijelaskan, program DAK tersebut bisa digunakan untuk pembangunan ruang kelas, rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan. Juga bisa digunakan untuk pengadaan kelengkapan materi pelajaran.
”Total alokasi dana DAK Sampang TA 2013 mencapai Rp 73.067.751.150. rinciannya untuk SD Rp 35.234.270.066, SMP Rp 16.781.896.764, SMA Rp 7.917.248.470 dan SMK Rp 13.134.335.852,” paparnya. Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono menambahkan, dana DAK merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk mengembangkan pendidikan. Program DAK diharapkan bisa bermanfaat untuk kemajuan pendidikan. ”Tahun ini Sampang mendapat jatah lebih besar dibanding tahun lalu. Ini merupakan salah satu modal untuk memajukan pendidikan,” pungkasnya.
Sumber: Radar Madura

5 Bulan Penjara untuk Nurmaluddin


News-Madura, Pamekasan. Maka, dibenarkan oleh hukum jika proses persidangan dilanjutkan. Memang terdakwa menerima dengan tuntutan JPU,” tegas Ketua Majelis Hakim Moh. Muchlis kepada Jawa Pos Radar Madura, kemarin. Dari pantauan Jawa Pos RadarMadura, setelah sidang dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Moh. Muchlis langsung dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan M. Syafii yang bertindak sebagai JPU langsung membacakan tuntutannya.  Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Nurmaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu sesuai dengan dakwaan yang menilai Nurmaluddin melakukan pengancaman kepada Sukma Firdaus terkait pemberitaan di Jawa Pos Radar Madura.
Untuk itulah, JPU menuntut Nurmaluddin dengan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, Nurmaluddin menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya sebagai tindakan refl eks mengingat dirinya dirugikan dalam konteks pemberitaan sebagaimana ditulis oleh Sukma Firdaus.
Setelah pembacaan tuntutan, tak lama kemudian majelis hakim langsung membacakan vonis untuk Nurmaluddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan JPU. Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nurmaluddin lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Versi majelis hakim, ada banyak yang meringankan bagi terdakwa. Selain tidak pernah dihukum, kasus yang dialami sudah ada mediasi oleh Dewan Pers, dan para pihak saling memaafkan. Selain itu, korban juga telah mencabut berkas dari polres. ”Putusan hakim sudah fi nal karena JPU maupun terdakwa telah menerima.
Konsekuensi vonis itu, Nurmaluddin tidak akan ditahan. Hanya saja, selama sepuluh bulan ke depan tidak boleh mengerjakan tindakan pidana yang dapat dihukum,” jelasnya. Ditegaskan, jika dalam sepuluh bulan ke depan ternyata Nurmaluddin tidak melakukan tindak pidana itu, lima bulan penjara yang telah dijatuhkan tidak perlu dijalani. Karena para pihak sudah menerima, maka otomatis putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
Sementara itu, atas putusan majelis hakim, JPU langsung menyatakan menerima. ”Jadi, karena putusan sudah lebih dari 2/3 tuntutan, maka tidak ada kewajiban bagi JPU untuk melakukan upaya hukum atas putusan hakim itu,” kata Moh. Syafi i.   Seperti diketahui, Nurmaluddin dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Sukma Firdaus terkait kasus dugaan pengancaman.
Tindakan Nurmaluddin sebagai respons atas berita yang diyakini menyudutkannya terkait dugaan pungutan gaji untuk para karyawan Kemenag. Setelah pemberitaan itu, Nurmaluddin  mendatangi Kantor Biro Jawa Pos Radar Madura Pamekasan untuk menemui Sukma Firdaus. Saat itulah dugaan pengancaman itu terjadi dan dialami wartawan alumni UIN Jogjakarta itu. Atas dasar itulah Sukma Firdaus lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan.
Sumber: Radar madura

Izin Reklamasi Pantai Bermasalah ?

News-Madura, Bangkalan. Izin reklamasi pantai yang dilakukan PT Warako Utama di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan terus menuai sorotan. Kemarin (22/7), Komisi A dan C DPRD Bangkalan memanggil sejumlah instansi yang terkait dengan proses pengeluaran izin reklamasi pantai dan sertifi kat hak guna bangunan (HGB). PT Warako Utama serta PT Adiluhung hadir  dalam rapat koordinasi (rakor) tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Rizal Morris mengaku, proses izin sudah sesuai prosedur. Sebelum mendapat izin reklamasi, PT Warako Utama telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. ”Setiap izin reklamasi harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan,” ujarnya. Sementara Kepala BPN Bangkalan Winarto mengungkapkan, bahwa izin reklamasi pantai berasal dari kepala desa.
Dari HGB seluas 5,6 hektare yang diusulkan, yang memenuhi syarat secara fi sik hanya 1,6 hektare dan BPN memastikan lokasi tersebut merupakan reklamasi atau hak garap. ”Dilihat dari citra satelit, itu merupakan reklamasi dan yang memenuhi syarat secara fi sik hanya 1,6 hektare,” terangnya. Sementara Direktur PT Warako Utama Komang Kurniarto me ngatakan, dalam pengurusan izin, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Proses izin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Komang. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syafi uddin Asmoro, meminta pemkab untuk tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin. Utamanya, izin reklamasi pantai. Syafi uddin Asmoro juga memperjelas bahwa pemkab belum melakukan uji kelayakan reklamasi pantai. ”Kok gampang banget sih mengeluarkan izin. Tolong diingat, ketika melakukan uji kelayakan harus benarbenar mendatangkan ahlinya,” pungkasnya.
Sumber: Radar Madura

Jumat, 19 Juli 2013

Khofifah Yakin Menang Banding

News-Madura, Surabaya. Tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa- Herman S Sumawiredja (BerKah), hari ini Jumat, (19/7) mengirimkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), terkait perlakuan berbeda kandidat pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada perlakukan berbeda, yang seharusnya netral, profesional dan imparsial ternyata itu dilampaui. Ada keganjilan yang vulgar, dan hasil telaah, tim hukum pasangan BerKah kemudian menyusun gerakan untuk menempuh langkah hukum. Karena negara ini memberikan ruang untuk itu, sesuai dengan undang-undang,” ujar Khofifah, Kamis (18/7).
Meski ditanyakan tidak lolos, Khofifah mengaku optimis dengan apa yang diperjuangkannya itu berjalan lancar. Sebab, selain pendukung dan tim, semua pihak juga terus berdatangan memberikan dukungan untuk terselenggaranya Pilkada Bersih di Jatim.
“Insya Allah optimisme saya dan tim tidak akan padam. Karena kemungkaran itu akan terus merajalela jika kita biarkan. Dan, saya tegaskan tidak ada pengadilan dukungan atau take over, termasuk juga tidak ada kompromi politik, untuk kemungkaran,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Achmad mengatakan, pasangan BerKah masih memiliki kesempatan untuk ikut sebagai peserta Pilgub. Dengan catatan, gugatannya dikabulkan oleh PTUN.
“Masih ada peluang bagi Ibu Khofifah, asalkan putusan PTUN keluar sebelum surat suara dicetak. Tapi putusan PTUN itu kan tidak bisa diprediksi, kadang cepat kadang menunggu lama. Kalau Pilgub sudah dilaksanakan, ya tidak bisa, kalau gugatan itu dimenangkan di tingkat PTUN sebelum surat suara dicetak, Ibu Khofifah masih bisa dimasukkan sebagai peserta Pilgub,” ujar Andry.
Hingga saat ini, pasca putusan pleno KPU Jatim pada 14 Juli lalu, Khofifah Indar Parawansa mengklaim kalau semua elemen pendukung dan timnya tetap solid. Dan mereka mengaku belum lelah berjuang melawan ketidakadilan yang mereka terima, tersingkir  di Pilgub Jatim 2013.
Bahkan Ketua Umum PP Muslimat NU ini menegaskan mengharamkan suara wanita Muslimat NU di Jatim untuk diberikan kepada pasangan nomor urut 1. Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
“Saya tidak ingin suara Muslimat NU di Jatim untuk pasangan itu (KarSa). Kalau mau golput silahkan, atau ke calon lain”, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan BerKah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Salahuddin Wahid yang melarang pendukungnya menyumbangkan suara untuk KarSa. Hal tersebut dibenarkan, Ahmad Milah Hasan, anggota tim pemenangan Khofifah.
Untuk diketahui, pasangan BerKah akhirnya dicoret oleh KPU karena terganjal dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI.
Sehingga, dari 15,55 persen suara dukungan yang semula dikantongi BerKah berkurang menjadi 14,81 persen.
 
Copyright © 2011. News of Madura . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News